Thursday, 24 September 2015

PENGERTIAN SISTEM DAN KATEGORI SISTEM

A.    Pengertian sistem
Istilah sistem berasal dari kata sistema dalam bahasa Yunani. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan sistem sebagai berikut:
1.      Seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas;
2.      Susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dan sebagainya;

3.   Metode Visser’t T Hooft mengartikan sistem sebagai suatu yang terdiri dari sejumlah unsur dan komponen yang saling berkaitan dan mempengaruhi serta terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas.

Mochtar kusumaatmadja menyebut sistem sebagai kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur yang satu sama lain berhubungan dan saling mempemgaruhi sehingga merupakan keseluruhan yang utuh dan berarti.

Berdasarkan berbagai pendapat diatas dapat dirumuskan bahwa pengertian sistem secara umum di dalamnya terkandung sub-sub sistem, yaitu:
1.      Terdiri atas bagian, unsur, elemen, komponen;
2.      Satu sama lain saling berinteraksi dan interdependasi yang tersusun secara sistematis sehingga merupakan satu kesatuan yang utuh;
3.      Terdapat tujuan yang ingin dicapai sebagai hasil akhir;
4.      Berada dalam suatu lingkungan yang kompleks.

Di samping adanya teori-teori yang telah dikemukakan maka adanya beberapa pengkajian terkait sistem dilihat dari teori sistem hukum. Menurut L.M. Friedman unsur-unsur sistem hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu, struktur, substansi, dan legal culture atau biasa disebut sebagai penegak hukum/institusi.

B.     Kategori Sistem
Kategori sistem dapat dilihat dari enam kategori sistem, yaitu:
1.      Sistem yang bersifat abstrak, yaitu sistem yang tidak nampak, terdiri dari sekumpulan gagasan-gagasan, ide-ide pemikiran, pendapat para ahli tentang suatu teori atau asas yang saling konsisten antara satu dengan yang lain, misalnya pendapat atau pandangan  tentang asas legalitas, asas kesalahan dan sebagainya;
2.      Sistem yang bersifat konkrit, yaitu sistem yang nampak/nyata, seperti sistem dalam transportasi, misalnya mobil yang terdiri dari berbagai komponen baik body, mesin, kunci kontak dan lain-lain sub sistem bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan dalam hal ini jalannya mobil atau berfungsinya mobil tersebut;
3.      Sistem yang bersifat deterministic, yaitu sistem yang hasilnya dapat dipastikan, sistem seperti ini sama dengan sistem tertutup sehingga variabel lain tidak ada yang masuk atau berpengaruh, misalnya sistem yang terdapat dalam komputer;
4.      Sistem yang probabilistic, yaitu sistem yang hasilnya atau keluarannya (out put) sulit untuk dipastikan, atau dikenal juga dengan istilah sistem terbuka dimana semua variabel (variabel non hukum) dapat masuk dalam sistem dan akan berpengaruh;
5.      Sistem yang terbuka (open system), sistem ini sama dengan sistem yang ke-4 yaitu sistem probabilistic;
6.      Sistem yang tertutup (close system), sistem ini sama dengan sistem yang ke-3 yaitu sistem yang deterministic.

Sistem peradilan pidana dapat disamping dapat dipandang sebagai sistem yang konkrit/physical system juga dapat dipandang sebagai abstract system. Sistem peradilan pidana tidak dapat dipandang sebagai deterministic system yang bekerjanya dapat ditentukan secara pasti, namun harus dipandang sebagai probabilistic system yang hasilnya secara pasti tidak dapat diduga, seperti apa yang dikemukakan Hulsman bahwa tujuan sistem peradilan pidana positif berupa resionalisasi terpidana sering justru berakibat menimbulkan condition of unwelfare yang berupa penderitaan.

PENGERTIAN SISTEM PERADILAN PIDANA

A.    Pengertian Sistem Peradilan Pidana

Berbicara tentang penegakan hukum pidana berarti kita membicarakan usaha menanggulangi kejahatan di dalam masyarakat. Usaha menanggulangi kejahatan di dalam masyarakat identik dengan pembicaraan politik kriminal. Politik Kriminal adalah usaha yang rasional dari penguasa/masyarakat dalam menanggulangi kejahatan, usaha menanggulangi kejahatan dalam masyarakat secara oprasional dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana (penal) dan non hukum pidana (non penal).

Mardjono Reksodipoerto memberikan pendapat yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga kepolisisan, kejaksaan, pengadilan, dan permasyarakatan perpidana.
Menurut Mardjono Reksodipoerto, tujuan sistem peradilan pidana adalah:
1.      Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
2.      Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah didengarkan dan yang bersalah dipidanakan;
3.      Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya.

Dengan demikian, sistem secara filosofis meliputi semua hal, sistem komunikasi atau transportasi atau sistem ekonomi. Apapun namanya, sistem perhubungan dengan harmonisasi pelaksanaan dan penginterogasian dari struktur.

Menurut Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pada hakiktanya identik dengan sistem peradilan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses penegakan hukum. Jadi pada hakikatnya identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman”, karena kekuasaan kehakiman pada dasarnya merupakan “kekuasaan/kewenangan/penegakan hukum”. Apabila difokuskan dalam bidang hukum pidana, dapatlah dikatakan bahwa “sistem peradilan pidana” pada hakikatnya merupakan “sistem penegakan hukum pidana”. (SPHP) yang pada hakikatnya juga identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman di dalam bidang hukum pidana (SKK HP).

Apabila SPP dilihat sebagai “sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana”, maka SPP merupakan serangkaian perwujudan dari kekuasaan menegakkan hukum pidana yang terdiri dari empat sub-sistem, yaitu:
1.      Kekuasaan penyidik (oleh lembaga atau badan penyidik);
2.      Kekuasaan penuntutan (oleh badan atau lembaga penuntut umum);
3.      Kekuasaan mengadili dan menjatuhkan putusan/pidana (oleh badan pengadilan);
4.      Kekuasaan pelaksanaan putusan (oleh badan atau aparat pelaksana/eksekusi).

B.     Tujuan Sistem Peradilan Pidana
Bekerjanya sub-sub sistem dalam SPP dalam rangka mencapai tujuan, yaitu mulai dari tujuan jangka pendek, tujuan jangka menengah maupun tujuan jangka panjang, untuk SPP Indonesia tujuan jangka pendeknya yaitu suatu proses sosialisasi (pembinaan napi) di lembaga permasyrakatan yang dapat menghasilkan napi atau warga binaan permasyrakatan yang mampu mandiri setelah keluar dari lembaga permasyarakatan yaitu resosialisasi pelaku tindak pidana. 

Sedangkan tujuan jangka menengah yaitu pengendalian kejahatan melalui politik hukum pidana (criminal policy), sedangkan tujuan akhir atau jangka panjang dari SPP adalah kesejahteraan sosial atau social welfare.

Tujuan sistem peradilan pidana diatas sejalan dengan pendapat dari P. Hoefnagels tentang kebijakan hukum pidana yang terdiri dari, politik hukum pidana (criminal policy) kebijakan hukum pidana (law enforcement poilicy) dan kebijakan sosial (social policy) yang tujuan akhirnya adalah ingin mewujudkan kesejahteraan sosial.

Sedangkan Mardjono Reksodipoetro, menyatakan bahwa tujuan sistem peradilan pidana adalah:
1.      Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
2.      Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan bersalah dipidana;
3.      Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan perbuatan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

C.     Jaringan Kerja Dalam Sistem Peradilan Pidana
Jaringan kerja pada sistem peradilan pidana akan terlihat dalam penegakkan hukum pidana yang merupakan suatu rangkaian proses, terdiri dari tahapan-tahapan yaitu:
1.      Tahapan perumusan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang menjadi wewenang legislatif (kebijakan legislatif);
2.      Tahapan penerapan/aplikatif yang menjadi wewenang lembaga yudikatif (kebijakan yudikatif); dan\
3.      Tahapan pelaksanaan atau administratif yang menjadi wewenang lembaga eksekutif (kebijakan eksekutif).
Penegakan hukum disini diartikan secara luas tidak hanya menerapkan hukum pidama tetapi dimaknai lebih dari sekedar penerapan hukum pidana positif, ialah tidak hanya mengatur kewenangan/kekuasaan aparat penegak hukum dalam hal ini kewenangan dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan petugas lembaga permasyarakatan (penegak hukum secara sempit).

D.    Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana
Masalah korban atau tindak pidana dalam proses peradilan pidana kurang mendapat perhatian. Walaupun akhir-akhir ini mendapat kajian yang mendalam  para mahasiswa doktor dalam rangka mencapai derajat keilmuan yang tertinggi bahkan muncul cabang dari kriminologi yang disebut victimology yang secara keseluruhan bertujuan:
1.      Menganalisis berbagai aspek yang berkaitan dengan korban;
2.      Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktiminasi;
3.      Mengembangkan sistem-sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

Masalah pemidanaan dapat diartikan  dalam pengertian yang umum dan konkrit. Dalam pengertian umum pemidanaan merupakan wewenang pembentuk undang-undang yang menetapkan stelsel sanksi pidana yang meliputi jenis pidana, ukuran pidana, dan cara pelaksanaan. Dalam  pengertian konkrit pemidanaan berkaitan dengan segala instansi yang mendukung pelaksanaan strelsel sanksi pidana diatas (disebut juga pemberian pidana in concrito disini terkait kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga koreksi.
Dalam perkembangannya, ternyata yang menjadi korban kejahatan tidak hanya individu tetapi juga masyarakat atau juga negara sehingga pengertian korban menjadi lebih luas.


 




1 comment:

  1. Best Casino Sites in Australia for Bonuses, Codes & Bonuses
    It is not just a game, 벳 센세이션 it is 도박장 구인 also a place to have a good 온라인포커 time. Top Casino List, 바카라 필승법 Bonuses & Bonus Offers; Slot mom 먹튀 machines, poker,

    ReplyDelete