PENGERTIAN SISTEM DAN
KATEGORI SISTEM
A. Pengertian sistem
Istilah
sistem berasal dari kata sistema dalam bahasa Yunani. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia mengartikan sistem sebagai berikut:
1. Seperangkat unsur yang secara
teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas;
2. Susunan yang teratur dari
pandangan, teori, asas, dan sebagainya;
3. Metode Visser’t T Hooft mengartikan
sistem sebagai suatu yang terdiri dari sejumlah unsur dan komponen yang saling
berkaitan dan mempengaruhi serta terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa
asas.
Mochtar
kusumaatmadja menyebut sistem sebagai kesatuan yang terdiri atas unsur-unsur
yang satu sama lain berhubungan dan saling mempemgaruhi sehingga merupakan
keseluruhan yang utuh dan berarti.
Berdasarkan
berbagai pendapat diatas dapat dirumuskan bahwa pengertian sistem secara umum
di dalamnya terkandung sub-sub sistem, yaitu:
1. Terdiri atas bagian, unsur, elemen,
komponen;
2. Satu sama lain saling berinteraksi
dan interdependasi yang tersusun secara sistematis sehingga merupakan satu
kesatuan yang utuh;
3. Terdapat tujuan yang ingin dicapai
sebagai hasil akhir;
4. Berada dalam suatu lingkungan yang
kompleks.
Di samping adanya
teori-teori yang telah dikemukakan maka adanya beberapa pengkajian terkait
sistem dilihat dari teori sistem hukum. Menurut L.M. Friedman unsur-unsur
sistem hukum dapat dilihat dari tiga hal yaitu, struktur, substansi, dan legal
culture atau biasa disebut sebagai penegak hukum/institusi.
B.
Kategori Sistem
Kategori
sistem dapat dilihat dari enam kategori sistem, yaitu:
1. Sistem yang bersifat abstrak, yaitu
sistem yang tidak nampak, terdiri dari sekumpulan gagasan-gagasan, ide-ide
pemikiran, pendapat para ahli tentang suatu teori atau asas yang saling
konsisten antara satu dengan yang lain, misalnya pendapat atau pandangan tentang asas legalitas, asas kesalahan dan
sebagainya;
2. Sistem yang bersifat konkrit, yaitu
sistem yang nampak/nyata, seperti sistem dalam transportasi, misalnya mobil
yang terdiri dari berbagai komponen baik body, mesin, kunci kontak dan lain-lain
sub sistem bekerja sama dalam rangka mencapai tujuan dalam hal ini jalannya
mobil atau berfungsinya mobil tersebut;
3. Sistem yang bersifat deterministic,
yaitu sistem yang hasilnya dapat dipastikan, sistem seperti ini sama dengan
sistem tertutup sehingga variabel lain tidak ada yang masuk atau berpengaruh,
misalnya sistem yang terdapat dalam komputer;
4. Sistem yang probabilistic, yaitu
sistem yang hasilnya atau keluarannya (out put) sulit untuk dipastikan, atau
dikenal juga dengan istilah sistem terbuka dimana semua variabel (variabel non
hukum) dapat masuk dalam sistem dan akan berpengaruh;
5. Sistem yang terbuka (open system),
sistem ini sama dengan sistem yang ke-4 yaitu sistem probabilistic;
6. Sistem yang tertutup (close
system), sistem ini sama dengan sistem yang ke-3 yaitu sistem yang
deterministic.
Sistem
peradilan pidana dapat disamping dapat dipandang sebagai sistem yang
konkrit/physical system juga dapat dipandang sebagai abstract system. Sistem
peradilan pidana tidak dapat dipandang sebagai deterministic system yang
bekerjanya dapat ditentukan secara pasti, namun harus dipandang sebagai
probabilistic system yang hasilnya secara pasti tidak dapat diduga, seperti apa
yang dikemukakan Hulsman bahwa tujuan sistem peradilan pidana positif berupa
resionalisasi terpidana sering justru berakibat menimbulkan condition of
unwelfare yang berupa penderitaan.
PENGERTIAN SISTEM
PERADILAN PIDANA
A.
Pengertian Sistem Peradilan Pidana
Berbicara tentang
penegakan hukum pidana berarti kita membicarakan usaha menanggulangi kejahatan
di dalam masyarakat. Usaha menanggulangi kejahatan di dalam masyarakat identik
dengan pembicaraan politik kriminal. Politik Kriminal adalah usaha yang
rasional dari penguasa/masyarakat dalam menanggulangi kejahatan, usaha
menanggulangi kejahatan dalam masyarakat secara oprasional dapat dilakukan
dengan menggunakan hukum pidana (penal) dan non hukum pidana (non penal).
Mardjono
Reksodipoerto memberikan pendapat yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana
adalah sistem pengendalian kejahatan yang terdiri dari lembaga-lembaga
kepolisisan, kejaksaan, pengadilan, dan permasyarakatan perpidana.
Menurut
Mardjono Reksodipoerto, tujuan sistem peradilan pidana adalah:
1. Mencegah masyarakat menjadi korban
kejahatan;
2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang
terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah didengarkan dan yang
bersalah dipidanakan;
3. Mengusahakan agar mereka yang
pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi kejahatannya.
Dengan
demikian, sistem secara filosofis meliputi semua hal, sistem komunikasi atau
transportasi atau sistem ekonomi. Apapun namanya, sistem perhubungan dengan
harmonisasi pelaksanaan dan penginterogasian dari struktur.
Menurut
Barda Nawawi Arief, sistem peradilan pada hakiktanya identik dengan sistem
peradilan hukum, karena proses peradilan pada hakikatnya suatu proses penegakan
hukum. Jadi pada hakikatnya identik dengan “sistem kekuasaan kehakiman”, karena
kekuasaan kehakiman pada dasarnya merupakan “kekuasaan/kewenangan/penegakan
hukum”. Apabila difokuskan dalam bidang hukum pidana, dapatlah dikatakan bahwa
“sistem peradilan pidana” pada hakikatnya merupakan “sistem penegakan hukum
pidana”. (SPHP) yang pada hakikatnya juga identik dengan “sistem kekuasaan
kehakiman di dalam bidang hukum pidana (SKK HP).
Apabila
SPP dilihat sebagai “sistem kekuasaan menegakkan hukum pidana”, maka SPP
merupakan serangkaian perwujudan dari kekuasaan menegakkan hukum pidana yang
terdiri dari empat sub-sistem, yaitu:
1. Kekuasaan penyidik (oleh lembaga
atau badan penyidik);
2. Kekuasaan penuntutan (oleh badan
atau lembaga penuntut umum);
3. Kekuasaan mengadili dan menjatuhkan
putusan/pidana (oleh badan pengadilan);
4. Kekuasaan pelaksanaan putusan (oleh
badan atau aparat pelaksana/eksekusi).
B.
Tujuan Sistem Peradilan Pidana
Bekerjanya
sub-sub sistem dalam SPP dalam rangka mencapai tujuan, yaitu mulai dari tujuan
jangka pendek, tujuan jangka menengah maupun tujuan jangka panjang, untuk SPP
Indonesia tujuan jangka pendeknya yaitu suatu proses sosialisasi (pembinaan
napi) di lembaga permasyrakatan yang dapat menghasilkan napi atau warga binaan
permasyrakatan yang mampu mandiri setelah keluar dari lembaga permasyarakatan
yaitu resosialisasi pelaku tindak pidana.
Sedangkan tujuan jangka menengah
yaitu pengendalian kejahatan melalui politik hukum pidana (criminal policy),
sedangkan tujuan akhir atau jangka panjang dari SPP adalah kesejahteraan sosial
atau social welfare.
Tujuan sistem peradilan pidana
diatas sejalan dengan pendapat dari P. Hoefnagels tentang kebijakan hukum
pidana yang terdiri dari, politik hukum pidana (criminal policy) kebijakan
hukum pidana (law enforcement poilicy) dan kebijakan sosial (social policy)
yang tujuan akhirnya adalah ingin mewujudkan kesejahteraan sosial.
Sedangkan
Mardjono Reksodipoetro, menyatakan bahwa tujuan sistem peradilan pidana adalah:
1.
Mencegah masyarakat menjadi korban
kejahatan;
2.
Menyelesaikan kasus kejahatan yang
terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan bersalah
dipidana;
3.
Mengusahakan agar mereka yang pernah
melakukan perbuatan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
C.
Jaringan Kerja Dalam Sistem Peradilan
Pidana
Jaringan kerja pada sistem
peradilan pidana akan terlihat dalam penegakkan hukum pidana yang merupakan
suatu rangkaian proses, terdiri dari tahapan-tahapan yaitu:
1. Tahapan perumusan
perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, yang menjadi wewenang legislatif
(kebijakan legislatif);
2. Tahapan penerapan/aplikatif yang
menjadi wewenang lembaga yudikatif (kebijakan yudikatif); dan\
3. Tahapan pelaksanaan atau administratif
yang menjadi wewenang lembaga eksekutif (kebijakan eksekutif).
Penegakan
hukum disini diartikan secara luas tidak hanya menerapkan hukum pidama tetapi
dimaknai lebih dari sekedar penerapan hukum pidana positif, ialah tidak hanya
mengatur kewenangan/kekuasaan aparat penegak hukum dalam hal ini kewenangan
dari lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan petugas lembaga
permasyarakatan (penegak hukum secara sempit).
D.
Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem
Peradilan Pidana
Masalah korban atau tindak pidana
dalam proses peradilan pidana kurang mendapat perhatian. Walaupun akhir-akhir
ini mendapat kajian yang mendalam para
mahasiswa doktor dalam rangka mencapai derajat keilmuan yang tertinggi bahkan
muncul cabang dari kriminologi yang disebut victimology yang secara keseluruhan
bertujuan:
1. Menganalisis berbagai aspek yang
berkaitan dengan korban;
2. Berusaha untuk memberikan
penjelasan sebab musabab terjadinya viktiminasi;
3. Mengembangkan sistem-sistem
tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.
Masalah pemidanaan dapat
diartikan dalam pengertian yang umum dan
konkrit. Dalam pengertian umum pemidanaan merupakan wewenang pembentuk
undang-undang yang menetapkan stelsel sanksi pidana yang meliputi jenis pidana,
ukuran pidana, dan cara pelaksanaan. Dalam
pengertian konkrit pemidanaan berkaitan dengan segala instansi yang
mendukung pelaksanaan strelsel sanksi pidana diatas (disebut juga pemberian
pidana in concrito disini terkait kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga
koreksi.
Dalam perkembangannya, ternyata
yang menjadi korban kejahatan tidak hanya individu tetapi juga masyarakat atau
juga negara sehingga pengertian korban menjadi lebih luas.
Best Casino Sites in Australia for Bonuses, Codes & Bonuses
ReplyDeleteIt is not just a game, 벳 센세이션 it is 도박장 구인 also a place to have a good 온라인포커 time. Top Casino List, 바카라 필승법 Bonuses & Bonus Offers; Slot mom 먹튀 machines, poker,